DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Video Asusila Tersebar, Ketua DPRD PPU Ini Marah dan Polisikan Mahasiswi yang Jadi Lawan Mainnya

image
Tak terima video asusila dengan seorang mahasiswi tersebar, Ketua DPRD Penajam Paser Utara laporkan sang lawan main ke Polisi.

ORBITINDONESIA – Video asusila Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur dengan seorang mahasiswi tersebar dunia maya.

Usai video asusila Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur dengan seorang mahasiswi tersebar, sang anggota dewan marah dan laporkan lwan mainnya tersebut ke Polisi.

Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur itu bernama Syahruddin M Noor yang melaporkan seorang mahasiswi setelah video asusila sang anggota dewan tersebar luas.

Baca Juga: Lukman Sardi Nongol Sebentar dalam Film Autobiography: Ini Karakter Pentingnya

Baca Juga: Resmi, Bek Timnas Indonesia Ini Dipinjamkan Ke Cheltenham Town

Syahruddin M Noor alias SMN melaporkan sang mahasiswi berinisial FA yang menjadi lawan main SMN karena tak terima video asusilanya kini tersebar.

Menurut keterangan dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan proses penyidikan.

"Berdasarkan LP (Laporan Polisi) Nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022, dengan pelapor atas nama SMN dan terlapor atas nama FA," ujar dia, dalam keterangannya, Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: Defiyan Cori tentang Sepak Bola: Memilih Nakhoda PSSI

Baca Juga: Inilah Jadwal Pertandingan Liga Primer Inggris di Pekan ke 21, Lengkap Dengan Jam Tayang

FA disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Ramadhan.

FA saat ini sudah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Sementara itu kuasa hukum FA, Zainul Arifin, mengungkapkan kejadian ini bermula saat SMN mengajak kliennya berhubungan badan di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta.***

Berita Terkait