Apakah 23 Januari Cuti Bersama Hari Imlek 2023, Simak Aturannya Kata Pemerintah Berikut Ini
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 20 Januari 2023 11:33 WIB
ORBITINDONESIA- Secara resmi pemerintah Indonesia sudah menetapkan pada tanggal 22 Januari sebagai hari raya Imlek 2023, adakah hari cuti bersama setelahnya?
Ditetapkannya Hari Imlek 2023 bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) dan akan memberlakukan cuti bersama untuk tanggal 23 Januari 2023.
Beberapa lembaga kementerian yang mengeluarkan SKB Hari Imlek 2023 ini adalah menteri agama, menteri ketenagakerjaan, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 1066 tahun 2022 nomor 3 tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Baca Juga: Deretan Drama China Terbaik Lengkap dengan Sinopsisnya Cocok Temani Liburan Imlek 2023
Hari raya Imlek 2023 pada 22 Januari adalah hari raya 2574 Kongzili dan merupakan tahunnya untuk para shio kelinci.
Namun terkait cuti bersama pada hari raya Imlek ini bersifat tidak wajib.
"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, bagi lembaga/ instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing," demikian bunyi Diktum Ketujuh.
Sedangkan, bagi Aparatur Sipil Negara dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam SKB ketiga kementerian tersebut juga mengatur tentang hak-hak untuk para pegawai.
"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan," begitu ketetapan dalam Diktum Kelima.
Baca Juga: Jelang Liburan Imlek 2023 Ancol Gelar Free Flight Bird Show: Atraksi Elang Bondol dan Elang Laut
Keputusan cuti bersama ini juga harus disetujui atas keputusan bersama antara pegawai dan perusahaan.
"Pekerja/ buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/ buruh bersangkutan," bunyi Butir Ketiga SE Menaker No 3/2022.***