Apakah 23 Januari Cuti Bersama Hari Imlek 2023, Simak Aturannya Kata Pemerintah Berikut Ini
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 20 Januari 2023 11:33 WIB
Dalam SKB ketiga kementerian tersebut juga mengatur tentang hak-hak untuk para pegawai.
"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan," begitu ketetapan dalam Diktum Kelima.
Baca Juga: Jelang Liburan Imlek 2023 Ancol Gelar Free Flight Bird Show: Atraksi Elang Bondol dan Elang Laut
Keputusan cuti bersama ini juga harus disetujui atas keputusan bersama antara pegawai dan perusahaan.
"Pekerja/ buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/ buruh bersangkutan," bunyi Butir Ketiga SE Menaker No 3/2022.***