DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Keluarga Brigadir J Tak Rela Bharada E Mendapat Hukuman 12 Tahun Penjara, Alasannya Bikin Haru

image
Keluarga Brigadir J Tak Rela Bharada E Mendapat Hukuman 12 Tahun Penjara, Alasannya Bikin Haru

ORBITINDONESIA- Pihak dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J serasa tak rela bila Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara.

Pihak keluarga Brigadir J mengaku kecewa dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa keluarga Brigadir J berharap Bharada E mendapat tuntutan hukuman paling ringan dari terdakwa lainnya.

Baca Juga: Asik, Ada Promo Tiket Kereta Api di Relasi Daop 1 Jakarta Selama Perayaan Imlek 2023, Buruan Beli

“Keluarga korban kecewa karna keluarga berharap Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya,” ujar Martin dalam keterangannya, Kamis 19 Januari 2023.

Dijelaskannya, alasan pihak keluarga Brigadir J berharap Richard Eliezer dituntut ringan karena sudah meminta maaf secara langsung di persidangan dan sudah mau mengakui serta bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sementara, dikatakan Martin, terdakwa lain tidak mengakui kesalahan serta tidak kooperatif dalam persidangan, sehingga layak dihukum berat.

Baca Juga: Sedih, Ibu Bonceng Anak yang Terlindas Rantis Kostrad Akhirnya Meninggal Dunia

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Beri Respons Kecewa: Capek Bahas Lagi

“Richard Eliezer sudah meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung dan sudah dimaafkan di depan persidangan, mengakui kesalahannya, mau mempertanggung jawabkan perbuatan dan sudah bertanggung jawab dengan menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini,” ungkap Martin.

“Berbeda dengan terdakwa lain yang tidak kooperatif, memfitnah almarhum Brigadir J, dan tidak mau mengakui kesalahan mereka, sehingga para terdakwa selain Richard Eliezer, menurut pandangan keluarga korban sangat layak dituntut lebih berat,” jelasnya.***

Berita Terkait