DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ternyata Benar, Ada Penafsiran Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo Lebih Menyedihkan

image
Ilustrasi hukuman tembak mati. Ternyata Benar, Ada Penafsiran Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo Lebih Menyedihkan

Gambaran lainnya adalah misalkan C mendapat vonis penjara seumur hidup saat berumur 18 tahun, kemudian diartikan ia harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun, penafsiran itu akan menimbulkan kerancuan.

Baca Juga: Liburan Imlek 2023 Jangan Lupa Kunjungi Sea World Ancol Lunar Festival Ada Barongsai, Cek Harga Tiketnya

Sebab, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim boleh langsung menjatuhkan pidana 18 tahun penjara tanpa perlu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Maka, biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati.

Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Baca Juga: Jokowi ke Manado, Direncanakan Meresmikan Bendungan Kuwil Kawangkoan dan Kawasan Wisata Malalayang dan Bunaken

Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait