Ternyata Benar, Ada Penafsiran Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo Lebih Menyedihkan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 19 Januari 2023 09:09 WIB
ORBITINDONESIA- Hukuman seumur hidup yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo menjadi penafsiran yang liar.
Banyak yang belum memahami penafsiran berapa lama hukuman seumur hidup. Apakah lebih menyedihkan dibanding hukuman mati?
Dikutip Orbit Indonesia dari laman resmi Kemenkumham, hukuman seumur hidup, ditafsirkan sebagai hukuman alternatif atau pengganti pidana mati.
Baca Juga: Hukuman Seumur Hidup Berapa Lama, Berikut Penafsiran Tuntutan Pidana Ferdy Sambo
Artinya, terpidana bisa saja dihukum hingga mati di penjara. Tentu hal ini akan lebih menyakitkan, menyisakan seluruh usianya di tahanan.
Di sisi lain, banyak yang beranggapan penjara seumur hidup tidak dapat dimaknai hukuman pidana sesuai dengan umur terpidana.
Hal tersebut juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Beri Respons Kecewa: Capek Bahas Lagi
Sebagai gambaran, apabila terpidana B berusia 35 tahun dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, lalu ia menjalani hukumannya selama 35 tahun.
Padahal, sesuai Pasal 12 ayat (4) KUHP, hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun.
Gambaran lainnya adalah misalkan C mendapat vonis penjara seumur hidup saat berumur 18 tahun, kemudian diartikan ia harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun, penafsiran itu akan menimbulkan kerancuan.
Sebab, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim boleh langsung menjatuhkan pidana 18 tahun penjara tanpa perlu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Maka, biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati.
Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.***