DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ternyata Benar, Ada Penafsiran Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo Lebih Menyedihkan

image
Ilustrasi hukuman tembak mati. Ternyata Benar, Ada Penafsiran Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo Lebih Menyedihkan

ORBITINDONESIA- Hukuman seumur hidup yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo menjadi penafsiran yang liar. 

Banyak yang belum memahami penafsiran berapa lama hukuman seumur hidup. Apakah lebih menyedihkan dibanding hukuman mati?

Dikutip Orbit Indonesia dari laman resmi Kemenkumham, hukuman seumur hidup, ditafsirkan sebagai hukuman alternatif atau pengganti pidana mati.

Baca Juga: Hukuman Seumur Hidup Berapa Lama, Berikut Penafsiran Tuntutan Pidana Ferdy Sambo

Artinya, terpidana bisa saja dihukum hingga mati di penjara. Tentu hal ini akan lebih menyakitkan, menyisakan seluruh usianya di tahanan.

Di sisi lain, banyak yang beranggapan penjara seumur hidup tidak dapat dimaknai hukuman pidana sesuai dengan umur terpidana.

Hal tersebut juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Beri Respons Kecewa: Capek Bahas Lagi

Sebagai gambaran, apabila terpidana B berusia 35 tahun dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, lalu ia menjalani hukumannya selama 35 tahun.

Padahal, sesuai Pasal 12 ayat (4) KUHP, hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun.

Halaman:
1
2

Berita Terkait