Sesama Pekerja Perusahaan Pengolah Nikel di Morowali Utara Bentrok, Polisi Jadi Mediator
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 16 Januari 2023 12:30 WIB
ORBITINDONESIA - Polri menjadi mediator dialog dalam menyelesaikan bentrok antarpekerja di lokasi industri pengolahan nikel (smelter) PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, dialog damai dipimpin Kapolres Morowali Utara.
"Terus dilakukan dialog pihak terkait," kata Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Senin 16 Januari 2023.
Bentrokan antarpekerja berlangsung pada Sabtu. Bentrokan bermula dari unjuk rasa pekerja yang dipicu oleh provokator dari luar tentang kesejahteraan karyawan dan keberlangsungan industri nikel.
Usai bentrokan, kata Dedi, situasi di lokasi kejadian sudah berangsur kondusif dan terus dilakukan dialog untuk menyelesaikan masalah.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Didik Supratono menyebutkan ada dua korban meninggal dalam bentrokan tersebut, yakni seorang pekerja asal Indonesia dan seorang pekerja asing.
"Korban meninggal dunia dua orang; satu tenaga kerja asing dan satu tenaga kerja Indonesia," kata Didik.
Baca Juga: Selasa Besok, Monster Energy Yamaha MotoGP Team 2023 Diluncurkan di DKI Jakarta
Dengan dibantu aparat keamanan lain, Polri tetap siaga di sekitar perusahaan, seperti di jalan masuk, jalan hauling, dermaga, dan tempat strategis lain guna menjaga situasi tetap kondusif pascabentrokan.
"Alhamdulillah sudah kondusif," kata Didik.
Kronologi bentrokan berawal dari unjuk rasa Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT GNI, Sabtu pukul 06.00 WIB, yang bertempat di dua lokasi, yakni Pos 4 dan Pos 5 di perusahaan tersebut.
Unjuk rasa adalah reaksi karena tidak tercapainya kesepakatan antara pihak SPN dan perusahaan PT GNI dalam pertemuan dengan Disnaker Kabupaten Morowali Utara pada Jumat.
Baca Juga: Yang Sedang Butuh Pekerjaan, Ada Lowongan Kerja di PT TASPEN (Persero)
Unjuk rasa oleh SPN PT GNI tersebut menyebabkan kemacetan sekitar akses perusahaan karena 300 karyawan PT GNI melakukan mogok kerja.
Dalam aksi tersebut, pekerja menyampaikan delapan tuntutan kesejahteraan dan keselamatan para pekerja.
Tuntutan itu antara lain perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai perundang-undangan, pemberian alat pelindung diri (APD) lengkap kepada pekerja, menghentikan pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas, dan menghentikan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Selain itu, massa aksi juga menuntut perusahaan mempekerjakan kembali anggota SPN yang kontraknya diputus akibat mogok kerja serta meminta kejelasan hak untuk keluarga almarhum Made dan Nirwana Selle.
Baca Juga: Bengkel Opini Rakyat: Surya Paloh, Anies dan Jokowi yang Sudah Tak Peduli
Berkait tuntutan tersebut, PT GNI menanggapi dengan membuat surat pemberitahuan mogok kerja dan menyetujui tujuh dari delapan tuntutan yang diajukan karyawan. ***