DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan NTB Menangkan Perkara Gugaran Lahan ITDC di Mandalika

image
IIustrasi Master Plan ITDC Mandalika.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Pulang, Langsung Wajib Lapor ke Kantor Polisi

Gugatan juga ditujukan kepada pihak yang menduduki lahan, di antaranya Hotel Pullman, Royal Tulip, Paramount Lombok Resort And Residence.

Dasar gugatan, Umar memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2005 dan tahun 2009 untuk lahan Hak Pengelola Lahan (HPL) Nomor 73 yang dipegang ITDC sebagai pengelola.

Terakhir, Umar menang pada proses PK I di Mahkamah Agung. Jaksa pengacara negara menanggapinya dengan mengajukan PK II berikut 12 bukti baru (novum).

Salah satunya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) NTB tahun 2015. Gugatan Umar menggugat BPN ditolak oleh hakim PTUN.

Baca Juga: BLACKPINK Rilis Video Musik Ready for Love, Dua Hari Capai 29 Juta Penonton di YouTube

Dari proses PTUN itu muncul persoalan yang dianggap janggal oleh pihak jaksa pengacara negara. Hal itu terkait Umar mengantongi SHM di tahun 2005 dan tahun 2009 yang kembali mengajukan permohonan sertifikat baru ke BPN.

Hasil penyelidikan kejaksaan pun terungkap bahwa SHM tahun 2005 dan 2009 itu tidak memiliki dasar hukum kepemilikan yang kuat. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait