DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan NTB Menangkan Perkara Gugaran Lahan ITDC di Mandalika

image
IIustrasi Master Plan ITDC Mandalika.

ORBITINDONESIA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai jaksa pengacara negara memenangkan perkara gugatan lahan pengelolaan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) di kawasan bisnis Mandalika.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (NTB) Sungarpin di Mataram, Senin 1 Agustus 2022, gugatan perkara ini berkaitan hasil peninjauan kembali (PK) II jaksa pengacara negara melawan Umar di tingkat Mahkamah Agung.

"Kami menang mewakili ITDC," kata Sungarpin.

Baca Juga: Biodata Kaka, Pencetak Gol ke Gawang Filipina di Piala AFF U-16 Untuk Kemenangan Timnas Indonesia

Namun, ia belum mengetahui isi lengkap dari amar putusan PK II ini, karena belum menerima resmi petikannya.

 

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya belum bisamengambil langkah sebelum memperoleh petikan putusan dari Mahkamah Agung.

Perkara di kawasan Mandalika itu berawal dari gugatan Umar yang mengklaim memiliki lahan tersebut. Perkara gugatan ini kemudian masuk ke pengadilan sejak tahun 2018.

Umar dalam gugatan pertama di tingkat Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, menggugat ITDC selaku pengelola, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, BPN NTB, dan BPN RI.

Halaman:
1
2

Berita Terkait