Abustan: Terbuka - Tertutup, Apa yang Kau Cari
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 16 Januari 2023 04:21 WIB
Seperti berbagai kasus kekerasan, penipuan, pelecehan seksual, menonton film porno dalam ruangan sidang, dan OTT tindak pidana korupsi.
Akan tetapi, aneh bin ajaib, karena yang acapkali di kutak - katik dan diperdebatkan adalah kepada hal - hal yang menurut hemat saya tidaklah "substansial", sebab hanya assesoir dari prosedur pemilu yaitu sebuah cara atau model pencoplosan caleg.
Dimana pola sistem tertutup yang dilakukan pada Pemilu 1999 (pasca reformasi) pemilih (konstituen) mencoblos tanda gambar partai. Kemudian pola ini (tertutup) dianggap tak mencerminkan nilai demokrasi.
Sehingga Pemilu 2004 diganti dengan sistem proposional terbuka, yaitu pemilih mencoblos (mencontreng) langsung nama/foto caleg yang dikehendaki. Hal ini dianggap lebih aspiratif dan demokratis karena memilih sesuai yang dikehendaki pemilih (pemegang hak suara).
Baca Juga: Jatuh di Nepal, Usia Pesawat Yeti Airlines 15 Tahun, Hanya Punya Transponder Tua
Dua opsi itu, kini terus menghiasi diskursus wacana perpolitikan dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Dalam konteks dan konten kedua opsi tersebut, kami tak menyoal salah satu diantaranya yang terbaik. Apakah jika kembali lagi ke proporsional tertutup akan terjadi kemunduran demokrasi, polarisasi atau kemandekan demokrasi ?
Itu merupakan ranah pelaksana pemilu dengan betul - betul melakukan telaah/kajian dan simulasi yang matang.
Hasilnya bangsa ini menemukan suatu konstruksi bangunan sistem yang lebih perfect (sempurna) jauh dari tindakan spikulatif, eksperimen aturan, dan terkesan prematur.