DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

TERJAWAB, Revaldo Fifaldi Terus Menjadi Pecandu Narkoba, Polisi: Belum Pernah Direhab

image
Revaldo Fifaldi kembali terjerat penyalahgunaan narkoba.

ORBITINDONESIA - Sudah tiga kali aktor Revaldo Fifaldi terjerat hukum dalam kasus narkoba.

Terakhir, Revaldo Fifaldi ditangkap pada Rabu, 11 Januari 2023 di kediamannya di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Sejumlah barang bukti berupa sabu dan ganja disita polisi dari tangan Revaldo Fifaldi.

Baca Juga: Singgung Kekalahan di PD II, Mantan Presiden Rusia Dmitry Medvedev Minta PM Jepang untuk Harakiri

Revaldo pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh jajaran Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Januari 2023.

Revaldo Fifaldi mengaku merupakan pecandu narkoba dan tengah kumat untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.

Ternyata, Polisi mengungkapkan bahwa Revaldo Fifaldi belum pernah dilakukan rehabilitasi ketika ditangkap dua kali terkait kasus penyalahgunaan narkotika, hingga ditangkap kembali untuk yang ketiga kalinya.

Baca Juga: Setan Merah Menangi Laga Derby Manchester, United Merangsek Naik Posisi 3 Besar Klasemen

“Terhadap kedua (penangkapan) sebelum dilakukannya penangkapan (ketiga) ini, (Revaldo) belum pernah dilakukan rehab,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 14 Januari 2023.

Trunoyudo menjelaskan bahwa keputusan pelaksanaan rehabilitasi sebenarnya bukan ranah kepolisian. Pihak penyidik hanya mengajukan rehabilitasi ke pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

“Rehab itu bukan otoritas dari penyidik saja, tetapi berdasarkan permintaan penyidik untuk adanya TAT atau tim asesmen terpadu dari BNNP,” papar Trunoyudo.

Baca Juga: Alvin Faiz Bongkar Aib Mantan Istrinya, Ibunda Larissa Chou Tak Terima: Saya Menitipkan untuk Dibimbing

Lebih lanjut, dia menyebutkan rehabilitasi merupakan hak yang dimiliki oleh para pengguna narkotika. “Memiliki satu hak untuk diberikannya rehabilitasi,” tandasnya.***

Berita Terkait