Kabar Terbaru 2023, Pemerintahan Keluarkan Aturan Baru Beli LPG 3 Kilogram Sudah Tak Bisa di Warung Kecil
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 14 Januari 2023 22:11 WIB
ORBITINDONESIA- Kabar terbaru di awal tahun 2023, Kementerian ESDM mengeluarkan aturan baru tentang peredaran LPG 3 Kilogram.
Pemerintah berencana hanya mendistribusikan LPG 3 Kilogram ke pangkalan resmi.
Akibatnya, para pengecer seperti warung kecil di sekitar rumah tidak bisa lagi menjual LPG 3 Kilogram.
Baca Juga: Media Sosial Jadi Ruang Curhat, Terbaru Alvin Faiz: Istri Tak Mau Disentuh Dua Tahun
"Kami sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, awal pekan ini.
Kendati demikian, pihaknya akan menambahkan pangkalan sebanyak 22.000 pada 2022.
"Sedang kita review, termasuk dengan rencana implementasi uji coba di daerah lain. Ini masih kami koordinasikan dengan pihak regulator," ujarnya.
Saat ini, Pemerintah bersama Pertamina baru melaksanakan uji coba pembelian LPG 3 Kilogram di lima kecamatan.
Uji coba itu terdapat pembelian elpiji 3 kg dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan hanya memperbolehkan pembelian di sub penyalur atau pangkalan dengan memverifikasi pembelian.
"Di titik pangkalan itu akan dilakukan verifikasi pembeli," ujarnya.
"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Tutuka.***