Boyamin Saiman MAKI: Kepolisian Harus Tetap Diberi Kewenangan Menyidik Pidana Sektor Keuangan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 12 Januari 2023 19:21 WIB
Untuk diketahui, OJK diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak menyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang PPSK. Pada Pasal 49 Ayat (5) menyebutkan selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.
Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan, demikian bunyi Pasal 49 Ayat (5).
Terpisah, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai kewenangan penuh yang dimiliki OJK sebagai satu-satunya lembaga dalam mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan berbahaya.
"Sangat berbahaya, kecuali OJK sudah menunjukkan sumber daya manusianya dan pengalaman bagaimana karena kejahatan industri keuangan sangat kompleks," ujar Yenti Garnasih.
Baca Juga: Disorot Hotman Paris, Sarjono Turin COPOT Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Sumatra Selatan
Yenti menilai lembaga tersebut belum berpengalaman dalam mengusut sendiri kasus tindak pidana sektor keuangan. ***