DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Boyamin Saiman MAKI: Kepolisian Harus Tetap Diberi Kewenangan Menyidik Pidana Sektor Keuangan

image
Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI.

ORBITINDONESIA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpendapat bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus tetap diberi kewenangan menyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan.

"Dari sisi checks and balance, saya memang cenderung lebih setuju kepolisian juga berwenang untuk menyidik kasus pidana keuangan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.

Alasannya, ujar Boyamin, jika berbicara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka penyidik utama adalah Polri. Sehingga, polisi harus tetap diberi kewenangan melakukan penyidikan dalam melakukan tindak pidana jasa keuangan.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Usut Penyimpangan Kredit di BPR Intan Jabar Garut yang Rugikan Negara Rp10 Miliar

Hal itu disampaikan Boyamin menanggapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi lembaga tunggal yang berhak melakukan penyidikan atas
tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Menurut Boyamin, pemberian kewenangan Polri untuk bisa menyidik tindak pidana jasa keuangan justru demi kebaikan OJK. Sebab, OJK lebih baik fokus dalam bidang pengawasan sektor keuangan.

"OJK biar mengurus pengawasan saja, kalau ada pelanggaran biar polisi yang menangani," ujarnya.

Sehingga OJK bisa fokus mengawasi kalau ada yang melanggar kemudian diserahkan ke Polri. Dari sisi tata kelola kerja, MAKI menilai hal tersebut akan lebih efisien.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Purwakarta Ungkap Perkara Dugaan Korupsi Biaya tak Terduga Penanganan COVID 19

Halaman:
1
2

Berita Terkait