Lukas Enembe Ditangkap KPK, Muhammad Ridwan Rumasukun Jadi Pelaksana Harian Gubernur Papua
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 12 Januari 2023 13:47 WIB
ORBITINDONESIA - Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua setelah Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Penunjukan Ridwan sebagai Plh Gubernur Papua itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100/326/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 tentang Penugasan Sekda Papua sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Papua.
"Saya sudah disampaikan oleh Kemendagri, melalui Bidang Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, secara online atau melalui WhatsApp. Namun, untuk (SK) fisik baru akan diambil oleh Asisten Bidang Umum Setda Papua Derek Hegamur," kata Ridwan Rumasukun di Jayapura, Papua, Kamis 12 Januari 2022.
Baca Juga: PATEN, KPK Sudah Amankan Lukas Enembe di Mako Brimob Polda Papua di Jayapura
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Tunjuk Herry Ario Naap Menjabat Ketua DPD PDIP Papua
Baca Juga: Menikmati Segarnya Air di Pulau Tubir Seram, Wisata di Kabupaten Tertua Semenanjung Papua
Menurut Ridwan, pelayanan pemerintahan Provinsi Papua hingga kini berjalan dengan normal tanpa kendala. Pembangunan juga tetap berjalan seperti biasa usai penangkapan Lukas Enembe di Papua pada Selasa 10 Januari 2023.
"Instruksi khusus dari Kementerian Dalam Negeri tidak ada. Untuk itu, saya berharap dari masyarakat memberikan dukungan kepada pemerintah daerah, serta aparat dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Sebagai Plh Gubernur Papua, Ridwan mengaku akan berkoordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua, instansi terkait, serta TNI dan Polri.