Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Akhirnya Divonis Hukuman Mati, MA Tolak Kasasi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 03 Januari 2023 21:07 WIB
Herry dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, menilai hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung kepada Herry Wirawan (HW) selaku pelaku perkosaan 13 perempuan santri telah memenuhi rasa keadilan.
"Saya melihat bahwa hakim berpandangan melompat, progresif, melompat tapi melompatnya progresif," katanya.
Artinya apa? Walaupun dalam undang-undang, ancaman hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu 15 tahun penjara, tapi majelis hakim di tingkat banding menjatuhkan pidana mati seperti tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama.
"luar biasa, menimbulkan efek psikis yang luar biasa, sehingga aspek pembalasan yang diutamakan agar ke depan tidak ada lagi," kata dia.
Menurut dia, vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Wirawan bisa untuk pembelajaran terhadap kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi ke depan.
Ia mengharapkan putusan pidana mati tersebut bisa menjadi pencegahan ke depan, sehingga kasus-kasus kekerasan seksual tidak terulang kembali.
"Saya sepakat itu (vonis mati) karena bisa memberikan efek jera atau mencegah adanya pelaku-pelaku lain maupun potensi-potensi seperi itu," kata dia.***