Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Akhirnya Divonis Hukuman Mati, MA Tolak Kasasi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 03 Januari 2023 21:07 WIB
ORBITINDONESIA- Masih ingat dengan Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri sendiri ini akhirnya divonis hukuman mati.
Mahkamah Agung (MA) juga telah menolak permohonan kasasi Herry Wirawan.
Penolakan kasasi tersebut membuat vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Ini Alasan Tiko Ogah Jual Rumah Mewah Terbengkalai yang Jadi Tempat Tinggal Ibunya yang ODGJ
Kabar vonis hukuman mati Herry Wirawan sampai mendapat tanggapan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Lewat unggahan di Twitter @Ridwankamil tampak lega dengan hukum yang ia nilai adil.
"Breaking News: Mahkamah Agung Menolak Kasasi," tulis Ridwan Kamil, Selasa 3 Januari 2023.
Baca Juga: Biaya Perawatan Indra Bekti Capai Rp 1 Miliar, Ternyata Ini Alasan Tidak Dicover BPJS Kesehatan
"Herry Wirawan akan tetap dihukum mati.
Hukum dunia ini, Insya Allah, seadil-adilnya hukum," kata Ridwan Kamil.
Seperti diketahui, Herry Wirawan melakukan pemerkosaan kepada 13 santrinya dalam kurun waktu 2016 hingga 2021.