Cara Daftar BPJS, Lengkap dengan Syarat yang Harus Terpenuhi, Bayi Baru Lahir Ternyata Sudah Bisa Daftar
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 03 Januari 2023 15:10 WIB
ORBITINDONESIA- Saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah jadi kebutuhan untuk membantu biaya berobat.
Berikut ini cara daftar lengkap dengan syarat yang harus terpenuhi saat daftar BPJS.
Bahkan, kamu juga bisa langsung mendaftarkan bayi yang baru lahir untuk menjadi peserta BPJS.
Bagaimana Mendaftarkan Bayi Baru Lahir?
Ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir antara lain:
1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;
2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;
3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan;