DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pengamat Minta Pemerintah Pertegas Target Kebijakan Larangan Penjualan Rokok Batangan di Indonesia

image
Ilustrasi, Pemerintah melarang penjualan rokok batangan mulai 2023.

ORBITINDONESIA - Kebijakan melarang penjualan rokok batangan di Indonesia oleh pemerintah perlu dievaluasi.

Evaluasi pelarangan penjualan rokok batangan tersebut ditekankan pada aspek pengawasan atau pantauan di masyarakat.

Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Konsultan Hematologi-Ontologi Prof Zubairi Djoerban, dilansir dari Kantor Berita ANTARA, terkait larangan penjualan rokok batangan.

Baca Juga: Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai 2023, Wapres: Pengawasan Pasti Dilakukan

“Jadi maksudnya bagaimana? Dilarang menjual rokok batangan tetapi maksudnya kalau beli banyak atau packing boleh begitu?” kata Zubairi.

Zubairi meminta pemerintah mempertegas target dari kebijakan yang tertuang di dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 itu.

Termasuk evaluasi lebih lanjut, karena tujuan sebenarnya adalah agar dapat mengetahui program tersebut bisa berhasil mengurangi prevalensi konsumsi rokok terutamanya pada kelompok miskin dan anak-anak atau tidak.

Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan di Indonesia, Ini Alasannya

"Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kepentingan dari setiap pihak. Meski dalam pandangan kesehatan rokok lebih banyak memberikan dampak buruk pada masyarakat, misalnya seperti mempermudah terkena stroke dan memicu kanker, aspek lain juga harus diperhatikan agar program menjadi efektif dan tidak merugikan salah satu pihak," kata mantan Ketua Satgas COVID-19 IDI tersebut.

Halaman:
1
2

Berita Terkait