DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pengamat Minta Pemerintah Pertegas Target Kebijakan Larangan Penjualan Rokok Batangan di Indonesia

image
Ilustrasi, Pemerintah melarang penjualan rokok batangan mulai 2023.

Ia memberikan contoh kebijakan yang diterapkan oleh Selandia Baru, di mana pemerintahnya membuat aturan pelarangan merokok pada usia tertentu.

Hanya saja jika ikut menerapkannya di Indonesia, kebijakan itu akan sulit karena masih banyak sekali anak di usia muda yang sudah merokok.

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun 2022 Denny JA: Waktunya Indonesia Menyatakan Pandemi Covid 19 Sudah Selesai

Jumlah tersebut tercatat dalam data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) setiap tahunnya yang disusun oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kebijakan tersebut juga sulit dilakukan karena banyak pertimbangan kepentingan terutama sisi industri.

"Kalau kita jadi presiden mungkin mudah, cara seperti itu banyak sekali (bisa dilakukan). Tetapi kita juga harus mengayomi kepentingan umum,” kata pakar kesehatan itu.

Baca Juga: Taman Mini Indonesia Indah dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Berkolaborasi Pergantian Tahun

Menteri Kesehatan periode 2012-2014 Nafsiah Mboi menambahkan, jika wacana pelarangan penjualan rokok batangan utamanya pada anak-anak, sudah diperbincangkan sejak dirinya menjabat beberapa waktu lalu.

Sayangnya, penerapan di lapangannya masih dapat dikatakan buruk walaupun semua kebijakan serta program yang dirancang pemerintah memiliki kualitas dan tujuan yang baik untuk kesehatan masyarakat Indonesia.

"Yang kami tahu dari data terakhir itu prevalensi perokok paling banyak pada orang miskin dan remaja. Mereka bisa membeli dengan harga Rp1.000," kata Nafsiah.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait