DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Buat yang Suka Minum Kopi, BPOM Deteksi Produk Tak Kantongi Izin, Salah Satunya Starbucks

image
Foto: Ilustrasi Kopi. Buat yang Suka Minum Kopi, BPOM Deteksi Produk Starbucks Tak Kantongi Izin

ORBITINDONESIA- Buat kamu yang suka minum kopi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendeteksi adanya produk yang tak mengantongi izin.

Produk kopi sachet yang tak mengantongi izin ini menggunakan merk dagang Starbucks.

Hasilnya, BPOM menarik beberapa produk minuman serbuk karena tidak memiliki izin edar tersebut. Diketahui, kopi serbuk merk Starbucks itu merupakan produk impor dari Turki.

Baca Juga: Ada Sinyal Damai Kasus Prank KDRT, Baim Wong Senang, Ternyata Laporan di Polisi Belum Dicabut

"Produk Starbucks saset yang disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito secara daring, Senin 26 Desember 2022.

Terdapat enam varian kopi bubuk bermerek dagang Starbucks yang ditarik oleh BPOM, antara lain Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, dan Capuccino.

Diungkapkan Penny, produk pangan yang masuk ke Indonesia memerlukan pengawasan dari Badan POM sejak awal.

Baca Juga: Tidak Hanya PT PANN, Erick Thohir Juga Bakal Bubarkan Perusahaan BUMN Lain, Ini Daftarnya

Hal ini guna mewaspadai apabila ada produk yang memiliki kandungan berbahaya maka BPOM dapat segera menelusur dan menarik kembali produk tersebut.

Atas peristiwa tersebut, Penny meminta agar masyarakat luas menjadi pembeli yang cerdas dengan tidak membeli produk yang tidak memiliki izin edar.

Halaman:
1
2

Berita Terkait