72 Tersangka Karhutla: Korek Api, Solar, dan Jejak Pembukaan Lahan

detikNews

detikNews

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Kasus karhutla kembali menampar nalar publik ketika Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka kebakaran hutan dan lahan di sejumlah provinsi. Barang bukti yang disita, dari korek api sampai jeriken solar, menguatkan dugaan pembakaran sengaja demi pembukaan lahan.

Dalam konferensi pers 23 Agustus 2026, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyebut 35 korek api sebagai alat pembakar. Ia menegaskan bukti itu menunjukkan kesengajaan, bukan semata faktor alam atau panas El Nino.

Polisi juga menyita botol plastik berisi solar, jeriken 10 liter, minyak tanah, serta peralatan seperti parang, kapak, cangkul, dan chainsaw. Rangkaian benda itu membentuk narasi sederhana, api bukan datang sendiri, melainkan diantar.

Di lapangan, kemarau membuat api cepat menjalar dan sulit dikendalikan. Pada momen seperti ini, pembakaran menjadi jalan pintas murah untuk membersihkan lahan, lalu menunggu hujan untuk menanam.

Data yang disampaikan memperlihatkan sebaran kasus karhutla lintas pulau, dari Kalimantan hingga Sumatera dan Aceh. Riau mencatat 30 laporan polisi dengan 35 tersangka, sementara Sumsel melaporkan 15 perkara dari 618 titik api dengan 17 tersangka.

Kalimantan Barat melaporkan 18 laporan polisi dari 2.282 titik api, angka yang mencolok karena menunjukkan skala kebakaran jauh lebih besar daripada jumlah perkara. Ini menimbulkan pertanyaan tentang jurang antara luas kejadian dan kapasitas penindakan yang bisa menjangkau pelaku.

Jambi mencatat 17 laporan polisi dari 64 titik api dengan 8 tersangka, sedangkan Kalteng 8 laporan dari 203 titik api dengan 11 tersangka. Kalsel, Kaltim, Aceh, dan Kaltara juga melaporkan titik api dan perkara, meski tidak semuanya disertai jumlah tersangka.

Barang bukti yang disebutkan Irhamni memperkuat motif pembukaan lahan, terutama adanya bibit sawit, polybag, dan kayu bekas terbakar. Dalam logika penyidikan, korek api dan BBM menjadi indikator niat, sementara bibit dan alat kerja menautkannya pada tujuan ekonomi.

Namun, publik juga perlu membaca angka ini sebagai potret sistem, bukan hanya daftar pelaku. Ketika pembakaran menjadi mekanisme berulang, berarti ada insentif yang tetap hidup, biaya rendah, risiko tertangkap yang dianggap bisa ditawar, dan pengawasan yang belum menutup celah.

Penetapan 72 tersangka patut diapresiasi, tetapi tidak boleh berhenti sebagai kemenangan konferensi pers. Dalam kasus karhutla, yang paling menentukan adalah apakah penegakan hukum menyasar rantai keputusan, bukan hanya tangan yang menyalakan api.

Jika motifnya pembukaan lahan, maka pertanyaan kunci adalah siapa yang menikmati lahan setelah dibersihkan dan siapa yang membiayai prosesnya. Barang seperti jeriken solar dan chainsaw mengisyaratkan operasi yang lebih terencana daripada sekadar tindakan spontan individu.

Di sisi lain, narasi “bukan faktor alam” perlu diterjemahkan menjadi kebijakan pencegahan yang konkret. Kemarau memang memperparah, tetapi kemarau tidak membeli korek api, tidak menyiapkan BBM, dan tidak menanam bibit sawit.

Kasus ini juga menguji konsistensi penegakan hukum lintas daerah, karena data menunjukkan titik api besar tidak selalu berbanding lurus dengan jumlah tersangka. Tanpa transparansi proses, publik sulit menilai apakah penindakan menyentuh aktor utama atau hanya memotong ranting, bukan akar.

Karhutla selalu meninggalkan dua jejak, abu di tanah dan jejak keputusan di baliknya. Ketika Bareskrim menyebut bukti “valid” dan “profesional”, publik berhak menuntut kelanjutan, sampai ke pemodal, pengendali, dan penerima manfaat lahan.

Jika pembukaan lahan dengan api terus berulang setiap kemarau, berarti kita sedang menyaksikan kebiasaan yang lebih kuat daripada rasa takut pada hukum. Pertanyaannya kini sederhana, apakah negara hanya memadamkan api, atau juga memadamkan insentif yang menyalakannya.

(Orbit dari berbagai sumber, 31 Agustus 2026)