Pernah Mengundurkan Diri Sebagai CPNS, Ternyata Dilarang Ikut Seleksi PPPK Tenaga Teknis, Ini Penjelasannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 Desember 2022 08:31 WIB
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
Baca Juga: Pengelola Destinasi Wisata Ancol Imbau Pengunjung Pakai Kendaraan Umum, Kantong Parkir Terbatas
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.***