DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pernah Mengundurkan Diri Sebagai CPNS, Ternyata Dilarang Ikut Seleksi PPPK Tenaga Teknis, Ini Penjelasannya

image
Pernah Mengundurkan Diri Sebagai CPNS, Ternyata Dilarang Ikut Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

ORBITINDONESIA- Buat kamu yang pernah mengundurkan diri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan sekarang ingin mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis, apakah diperbolehkan?

Seperti diketahui, pemerintah telah membuka pendaftaran PPPK Tenaga Teknis dimulai pada tanggal 21 Desember 2022 dan dijadwalkan akan berlangsung sampai dengan 06 Januari 2023 dan diikuti dengan seleksi administrasi hingga 11 Januari 2023.

Ternyata, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) mengumumkan ketentuan buat pendaftar yang tercatat pernah mengundurkan diri sebagai CPNS, dilarang mengikuti seleksi PPPK Tenaga Teknis.

Baca Juga: Catat, 8 Syarat Penting untuk Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022, Mulai Status, Batas Usia hingga Komitmen

Tahun ini, pemerintah menetapkan 518.040 formasi PPPK, yang terdiri atas 93.197 formasi di tingkat pusat dan 424.843 formasi di daerah.

Untuk formasi di daerah, terdiri atas 319.029 PPPK guru, 80.049 PPPK tenaga kesehatan, dan 25.765 PPPK tenaga teknis.

Tidak hanya orang yang pernah mengundurkan diri sebagai CPNS, pihak yang pernah mundur dari PPPK THK-2 juga dapat sanksi yang sama.

Baca Juga: Buat Akun SSCASN untuk Daftar PPPK, Ternyata Nomor KTP Sudah Terdaftar, Begini Cara Mengatasinya

Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

Buat yang ingin mendaftar, berikut ketentuan umum untuk mendaftar PPPK Teknis 2022.

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

Baca Juga: Pengelola Destinasi Wisata Ancol Imbau Pengunjung Pakai Kendaraan Umum, Kantong Parkir Terbatas

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.***

Berita Terkait