4 Pertanyaan Umum yang Sering Diajukan Saat Daftar PPPK Tenaga Teknis, dari KTP, Ijazah hingga Akreditasi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 Desember 2022 09:02 WIB
ORBITINDONESIA- Setidaknya ada 4 pertanyaan umum yang paling sering diajukan saat daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis.
Salah satunya seperti KTP masih belum jadi, ijazah belum keluar hingga status akreditasi.
Dilansir dari situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), ternyata memang banyak kendala teknis yang sering ditanyakan, salah satunya tentang KTP yang belum jadi.
Baca Juga: Catat, 8 Syarat Penting untuk Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022, Mulai Status, Batas Usia hingga Komitmen
Seperti diketahui, pemerintah telah membuka pendaftaran PPPK Tenaga Teknis dimulai pada tanggal 21 Desember 2022 dan dijadwalkan akan berlangsung sampai dengan 06 Januari 2023 dan diikuti dengan seleksi administrasi hingga 11 Januari 2023.
Tahun ini, pemerintah menetapkan 518.040 formasi PPPK, yang terdiri atas 93.197 formasi di tingkat pusat dan 424.843 formasi di daerah.
Untuk formasi di daerah, terdiri atas 319.029 PPPK guru, 80.049 PPPK tenaga kesehatan, dan 25.765 PPPK tenaga teknis.
Baca Juga: Pernah Mengundurkan Diri Sebagai CPNS, Ternyata Dilarang Ikut Seleksi PPPK Tenaga Teknis, Ini Penjelasannya
1. Bagaimana jika KTP saya belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan?
Bisa. Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran PPPK Teknis 2022