DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Tahun Baru 2023, Polisi Larang Penggunaan Petasan tapi Bunga Api dan Konvoi Boleh, Asal...

image
Ilustrasi bunga api Tahun Baru 2023.

ORBITINDONESIA - Polri menegaskan bahwa penggunaan petasan dilarang saat menyambut Tahun Baru 2023.

Namun, untuk penggunaan kembang api atau bunga api masih diizinkan saat menyambut Tahun Baru 2023, dengan syarat harus mendapatkan izin dari kepolisian setempat.

Baca Juga: Webinar Satupena Akan Diskusikan Menjadi Kristen di Indonesia, Sebagai Renungan Natal

Soal penggunaan petasan dan bunga api saat Tahun Baru 2023 tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 22 Desember 2022.

Dedi mengatakan bahwa izin dari kepolisian dalam penggunaan bunga api saat Tahun Baru 2023 untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

“Ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” kata Dedi, sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.

Baca Juga: Survei Charta Politika: Elektabilitas PDIP Bertengger di Puncak, Jauh Meninggalkan Gerindra dan Golkar

Dia menjelaskan bahwa penggunaan bunga api oleh penyelenggara peringatan Tahun Baru 2023, seperti hotel dan lainnya menyangkut dengan keselamatan masyarakat.

“Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” ujarnya.

Selain itu, Dedi juga mengatakan bahwa pawai atau konvoi menyambut Tahun Baru 2023 diperbolehkan dengan catatan tidak menggangu masyarakat.

Baca Juga: Survei Poltracking: Elektabilitas Ganjar Pranowo/Erick Thohir Paling Kuat di Pilpres 2024

“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” ucapnya.***

Berita Terkait