Orbit Indonesia
Tahun Baru 2023, Polisi Larang Penggunaan Petasan tapi Bunga Api dan Konvoi Boleh, Asal...
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 22 Desember 2022 16:37 WIB
Selain itu, Dedi juga mengatakan bahwa pawai atau konvoi menyambut Tahun Baru 2023 diperbolehkan dengan catatan tidak menggangu masyarakat.
Baca Juga: Survei Poltracking: Elektabilitas Ganjar Pranowo/Erick Thohir Paling Kuat di Pilpres 2024
“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” ucapnya.***