Kejaksaan Tinggi Bengkulu Geledah Kantor Dinas PUPR dan BKD Kabupaten Mukomuko, Inilah Kasusnya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 15 Desember 2022 13:20 WIB
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Toko Perumnas
Atas perkara tindak pidana tersebut, Kajati Bengkulu Heri Jerman mengumumkan indikasi kerugian negaranya yang mencapai Rp1,3 miliar dan kasus tersebut ditargetkan selesai pada tahun ini.
Berikut program yang terindikasi kasus tindak pidana korupsi yaitu, peningkatan jalan Lubuk Pinang, Jalan Desa Sido Makmur (Pesantren Annakhil) Kecamatan Teramang Jaya, Jalan Anggrek Desa Arga Jaya Kecamatan Air Rami Jalan Sidodadi Kecamatan Sungai Rumbai, Jalan Kota Praja - Agung Jaya Kecamatan Air Majunto (DID) tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp5,1 miliar.
Peningkatan jalan Desa Kota Praja, Jalan Lingkar Pasar Desa Agung Jaya, jalan Desa Tirta Mulya Kecamatan Air Majunto, Jalan Mangga Kecamatan XIV Koto, Jalan Mekar Jaya Kecamatan Teras Terunjam, Jalan Simpang Talang Arah - Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman (DID) tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp6,4 miliar.
Serta rekonstruksi Jl. Simp. SP1 Lubuk Mukti - Sukamaju, Jl. Simp. Kasidi - Arga Jaya - Tirta Kencana - Marga Mulya - Bukit Harapan (DAK) 2021 dengan nilai kontrak Rp10 miliar. ***