DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Geledah Kantor Dinas PUPR dan BKD Kabupaten Mukomuko, Inilah Kasusnya

image
Suasana Penggeledehan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

 

ORBITINDONESIA - Tim jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko.

Penggeledahan tersebut adalah untukmencari dokumen-dokumen penting berkait penyidikan dugaan korupsi pada tiga paket proyek kegiatan rekonstruksi Jalan Kabupaten Mukomuko pada 2020.

"Dua kantor yang digeledah yaitu Dinas PU sama Badan Keuangan dan banyak dokumen yang kita amankan dari dua lokasi tersebut, selanjutnya dokumen akan kita pelajari dulu," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika di Kota Bengkulu, Kamis 15 Desember 2022.

Baca Juga: PATEN! Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Bekuk Arwin bin Mappiase, Buronan Korupsi Alat Kesekatan Kota Palopo

Ia menyebutkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, kejaksaanl menyita puluhan dokumen penting untuk kemudian dipelajari guna memperkuat bukti penyidikan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan pekerjaan rekonstruksi peningkatan Jalan Kabupaten Mukomuko pada 2021 tidak sesuai kontrak kerja.

Sebanyak enam orang saksi yang sudah diperiksa penyidik seperti Direktur PT. Dekky Karya Bersama yaitu DN, Dirut PT. Citra Muda Noer Bersaudara yaitu S dan Dirut PT. Pandora Energi Persada yaitu IE.

Pihak Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, konsultan perencana yakni CV Cakra Manunggal dan CV Pribia, konsultan pengawas yaitu CV. Indra Jaya Konsultan, CV Graha Nusa Konsultan dan CV. Arsino Konsultan serta kontraktor yakni PT. Citra Muda Nur Bersaudara, PT. Deki Karya Bestari, PT Pandora Energi Persada telah diperiksa.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Toko Perumnas

Atas perkara tindak pidana tersebut, Kajati Bengkulu Heri Jerman mengumumkan indikasi kerugian negaranya yang mencapai Rp1,3 miliar dan kasus tersebut ditargetkan selesai pada tahun ini.

Berikut program yang terindikasi kasus tindak pidana korupsi yaitu, peningkatan jalan Lubuk Pinang, Jalan Desa Sido Makmur (Pesantren Annakhil) Kecamatan Teramang Jaya, Jalan Anggrek Desa Arga Jaya Kecamatan Air Rami Jalan Sidodadi Kecamatan Sungai Rumbai, Jalan Kota Praja - Agung Jaya Kecamatan Air Majunto (DID) tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp5,1 miliar.

Peningkatan jalan Desa Kota Praja, Jalan Lingkar Pasar Desa Agung Jaya, jalan Desa Tirta Mulya Kecamatan Air Majunto, Jalan Mangga Kecamatan XIV Koto, Jalan Mekar Jaya Kecamatan Teras Terunjam, Jalan Simpang Talang Arah - Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman (DID) tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp6,4 miliar.

Serta rekonstruksi Jl. Simp. SP1 Lubuk Mukti - Sukamaju, Jl. Simp. Kasidi - Arga Jaya - Tirta Kencana - Marga Mulya - Bukit Harapan (DAK) 2021 dengan nilai kontrak Rp10 miliar. ***

Berita Terkait