Kejaksaan Tinggi Bengkulu Geledah Kantor Dinas PUPR dan BKD Kabupaten Mukomuko, Inilah Kasusnya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 15 Desember 2022 13:20 WIB
ORBITINDONESIA - Tim jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko.
Penggeledahan tersebut adalah untukmencari dokumen-dokumen penting berkait penyidikan dugaan korupsi pada tiga paket proyek kegiatan rekonstruksi Jalan Kabupaten Mukomuko pada 2020.
"Dua kantor yang digeledah yaitu Dinas PU sama Badan Keuangan dan banyak dokumen yang kita amankan dari dua lokasi tersebut, selanjutnya dokumen akan kita pelajari dulu," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika di Kota Bengkulu, Kamis 15 Desember 2022.
Ia menyebutkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, kejaksaanl menyita puluhan dokumen penting untuk kemudian dipelajari guna memperkuat bukti penyidikan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan pekerjaan rekonstruksi peningkatan Jalan Kabupaten Mukomuko pada 2021 tidak sesuai kontrak kerja.
Sebanyak enam orang saksi yang sudah diperiksa penyidik seperti Direktur PT. Dekky Karya Bersama yaitu DN, Dirut PT. Citra Muda Noer Bersaudara yaitu S dan Dirut PT. Pandora Energi Persada yaitu IE.
Pihak Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, konsultan perencana yakni CV Cakra Manunggal dan CV Pribia, konsultan pengawas yaitu CV. Indra Jaya Konsultan, CV Graha Nusa Konsultan dan CV. Arsino Konsultan serta kontraktor yakni PT. Citra Muda Nur Bersaudara, PT. Deki Karya Bestari, PT Pandora Energi Persada telah diperiksa.