Orbit Indonesia
Deddy Corbuzier Umumkan Tak Ambil Gaji Sebagai Letnan Kolonel Tituler, Ternyata Ini Alasannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 14 Desember 2022 20:30 WIB
Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.
Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.
Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.***