DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Deddy Corbuzier Umumkan Tak Ambil Gaji Sebagai Letnan Kolonel Tituler, Ternyata Ini Alasannya

image
Deddy Corbuzier Umumkan Tak Ambil Gaji Sebagai Letnan Kolonel Tituler, Ternyata Ini Alasannya

ORBITINDONESIA- Deddy Corbuzier mengumumkan lewat media sosial pribadinya bahwa dirinya tidak mengambil gaji sebagai Letnan Kolonel Tituler.

Seperti diketahui, baru baru ini Deddy Corbuzier mendapat jabatan Letnan Kolonel Tituler, pemberian dari Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Deddy Corbuzier pun ternyata punya alasan tersendiri, mengapa ia tidak mengambil gaji hingga tunjangan sebagai Letnan Kolonel Tituler.

Baca Juga: Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier Singgung KUHP Tentang Zina: Check In Sama Pacar, Bisa Kena, Asal

Just info buat yg bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler," tulis Deddy Corbuzier lewat akun Twitter-nya, @corbuzier

Deddy Corbuzier kemudian memberi alasan mengapa ia tak mau menikmati gaji dari jabatan dadakan yang ia terima.

Jabatan baru Deddy Corbuzier sebagai Letnan Kolonel Tituler, baru baru ini memang jadi sorotan, sebagai warga sipil publik kaget, ternyata bisa langsung menjadi bagian dari TNI.

Baca Juga: Jadi TNI Dadakan, Deddy Corbuzier Tampak Bersemangat, di Depan Yasonna Laoly Sudah Senggol Tentang KUHP

"Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yg lebih membutuhkan," tulis Deddy Corbuzier memberikan alasannya.

Selama ini Deddy Corbuzier dinilai punya kemampuan lebih dalam hal mengelola media sosial. Untuk itu Deddy Corbuzier pantas mendapat jabatan Letnan Kolonel Tituler.

Nama Dedy Corbuzier memang semakin dikenal publik setelah ia mengelola podcast Close The Door.

Baca Juga: Ternyata Jabatan Deddy Corbuzier Jadi Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat Hanya Sebentar, Kok Bisa

Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Deddy secara langsung akan terikat dengan aturan militer, termasuk hak pilihnya dalam pemilu.

"Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil.

Pemberian pangkat itu telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier, kata Dahnil, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. 

Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.

Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.

Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.***

Berita Terkait