Dapat Pangkat Letnan Kolonel Tituler, Deddy Corbuzier Tidak Bisa Berbisnis Atau Ikut Politik Praktis
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 14 Desember 2022 22:30 WIB
ORBITINDONESIA- Deddy Corbuzier resmi diangkat menjadi pangkat Letnan Kolonel Tituler oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Pangkat Letnan Kolonel Tituler ini diberikan pada Deddy Corbuzier pada 9 Desember 2022 lalu dan sudah disetujui oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Dengan mendapat pangkat Letnan Kolonel Tituler ini Deddy Corbuzier juga mendapatkan gaji hingga tunjangan sama seperti prajurit TNI lain.
Baca Juga: Deretan Autobot Kejutan yang Diperkirakan akan Muncul di Transformers Rise of the Beast
Namun pangkat Letnan Kolonel Tituler yang diberikan pada Deddy Corbuzier ini juga tidak luput dari kritik yang datang pada Deddy Corbuzier.
Salah satunya adalah dari Komisi Bidang Pertahanan, Tubagus Hasanuddin, yang menurutnya Deddy juga harus mengikuti aturan yang mengikat prajurit TNI lainnya.
Salah satu larangan itu adalah Deddy dilarang untuk memiliki bisnis dan ikut terlibat dalam politik praktis.
"Sama perlakuannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi berlaku UU TNI. Deddy Corbuzier tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis," kata Hasan pada Senin 12 Desember 2022.
Hasan juga mengatakan jika Deddy harus mengikuti sejumlah besar kegiatan TNI mulai dari apel pagi, rapat sampai bekerja di kantor.