Cek Besaran UMK 2023 di Banten, Tertinggi Kota Cilegon, Terendah Kabupaten Lebak
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 08 Desember 2022 16:30 WIB
Kota Tangerang Rp4.584.519,08; Kota Tangerang Selatan Rp4.551.451,70;
Kota Cilegon Rp4.657.222,94; serta Kota Serang Rp4.090.799,01.
"Jadi ada berapa kenaikan, rata-ratanya itu 6 persen, bahkan ada yang di atas sebesar 7 persen," kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar .
Al Muktabar menyampaikan, kenaikan UMK Kabupaten/Kota yang berbeda-beda lantaran beberapa faktor, tingkat inflasi, alfa, serta tingkat pengangguran terbuka pun masing-masing daerah berbeda.
Sehingga dengan faktor itu membuat persentase kenaikan UMK masing-masing Kabupaten/Kota mengalami perbedaan.
"Metode penghitungan itu juga sudah ada aplikasinya, jadi begitu di entri data dengan beberapa faktor tadi keluar kuantitatif," katanya.
Selain itu, kata Al Muktabar, penetapan UMK Kabupaten/Kota tersebut juga memperhatikan usulan dari pemerintah kabupaten/kota. Namun pihaknya juga menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
"Harapan saya bahwa kita perlu kondusif, melihat keadaan kita dengan faktor ekonomi yang harus sama-sama kita jaga, maka mohon berkenan agar keputusan ini bisa diterima dengan sebaik-baiknya," katanya.***