Cek Besaran UMK 2023 di Banten, Tertinggi Kota Cilegon, Terendah Kabupaten Lebak
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 08 Desember 2022 16:30 WIB
Keputusan Gubernur itu, kata Septo, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tenang Cipta Kerja yang berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 dinyatakan masih berlaku.
Baca Juga: Ridwan Kamil Umumkan UMK 2023 Kabupaten Kota di Jawa Barat, Masih Ada yang di Bawah Rp 2 Juta
Penetapan UMK Provinsi Banten Tahun 2023 juga mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, serta inflasi.
Kebijakan penetapan UMK Provinsi Banten 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.
Dalam Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2023, Pj Gubernur Banten juga memperhatikan surat rekomendasi Bupati dan Walikota se Provinsi Banten untuk penetapan UMK Kabupaten/Kota.
Adapun besaran UMK Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten Tahun 2023 yakni
Kabupaten Pandeglang Rp2.980.351,46;
Kabupaten Lebak Rp2.944.665,46;
Kabupaten Serang Rp4.492.961,28;
Kabupaten Tangerang Rp4.527.688,52;