Cek UMK Pekalongan, Naik 6,9 Persen Ini Penjelasan Wali Kota Afzan Arslan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 07 Desember 2022 16:30 WIB
ORBITINDONESIA- UMK Kota Pekalongan naik 6,9 persen. Besaran upah tersebut sudah disepakati Dewan Pengupahan Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa usulan UMK 2023 telah dikirim kepada Gubernur Jawa Tengah berdasarkan pembahasan bersama dewan pengupahan.
"Akan tetapi, usulan upah minimum kota 2023 tersebut akan diputuskan pada 7 Desember 2022. Oleh karena itu, kini kami masih menunggu penetapan dari Gubernur Jateng," kata Afzan Arslan Djunaid, Rabu 7 Desember 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ungkap Percakapan yang Bikin Dia Marah ke Brigadir J, Sambil Menangis, Begini Isinya
Dikatakan, aturan usulan upah minimum kota pada tahun ini memang berbeda karena pada tahun 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 sedang pada 2023 ada peraturan baru yang juga dijadikan dasar penghitungan UMK yakni Permenaker Nomor 16 Tahun 2022.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengatakan pihaknya sudah melakukan sidang dengan dewan pengupahan yang terdiri atas perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, unsur akademisi/pakar, dan pemerintah tentang usulan UMK Kota Pekalongan 2023.
"Memang ada dinamika pendapat dari masing-masing perwakilan yang mana ada perbedaan pemahaman tentang dasar-dasar formula yang harus dipakai dalam penghitungan UMK kabupaten/kota di Jateng pada tahun ini," kata Sri Budi Santoso.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ungkap Percakapan yang Bikin Dia Marah ke Brigadir J, Sambil Menangis, Begini Isinya
Menurut dia, dari hasil rapat dewan pengupahan menyampaikan semua aspirasi dari kalangan pekerja, pengusaha, dan akademisi kepada wali kota tentang formula dan saran rumusan yang akan disampaikan kepada gubernur yang akan ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
"Setelah wali kota menimbang, pemkot akan memutuskan mengusulkan UMK 2023 kepada gubernur naik 6,9 persen atau Rp2,3 juta dari sebelumnya Rp2.156.000/ bulan," katanya.
Dewan pengupahan menyepakati untuk mengusulkan upah minimum kota (UMK) 2023 naik sebesar 6,9 persen dari Rp2.156.000 per bulan pada tahun sebelumnya menjadi sekitar Rp2,3 juta.***