DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Cek UMK Pekalongan, Naik 6,9 Persen Ini Penjelasan Wali Kota Afzan Arslan

image
Cek UMK Pekalongan, Naik 6,9 Persen Ini Penjelasan Wali Kota Afzan Arslan

Baca Juga: Potret Motor Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Ada Bendera ISIS hingga Tulisan Propaganda

Dewan pengupahan menyepakati untuk mengusulkan upah minimum kota (UMK) 2023 naik sebesar 6,9 persen dari Rp2.156.000 per bulan pada tahun sebelumnya menjadi sekitar Rp2,3 juta.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait