Bikin Konten Video Berisi Opini Negatif di Media Sosial, Polisi di Toraja Ini Minta Maaf
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 06 Desember 2022 17:00 WIB
Kabid Humas pun berharap dengan adanya pernyataan Aipda A, ini masyarakat tidak percaya terkait opini yang yang dibangun Aipda A.
Kemudian Suartana menggaris bawahi pernyataan Aipda A bahwa menjadi anggota Polri, mutasi dan menjadi Perwira harus bayar, sama sekali tidak dapat dibuktikan.
Melainkan hanya sebatas asumsi pribadi tanpa dilengkapi data dan fakta maupun bukti
Di samping dilakukan pemeriksaan Propam Polda, juga ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri untuk mencari informasi data fakta dan bukti-bukti viralnya saudara A.
Ditegaskan juga oleh Kabid Humas Polda Sulsel, bahwa perbuatan Aipda Aksan telah melanggar disiplin dan/atau kode etik profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan/atau Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.***