Bikin Konten Video Berisi Opini Negatif di Media Sosial, Polisi di Toraja Ini Minta Maaf
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 06 Desember 2022 17:00 WIB
ORBITINDONESIA- Seorang polisi di Toraja berinisial A membuat konten video berisi opini negatif di media sosial. Polisi asal Polres Toraja ini pun menyampaikan permohonan maaf.
Lantas konten apa yang dibikin oleh Polisi asal Toraja ini? Kini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan melanjutkan pemeriksaan terhadap terhadap Aipda A.
Oknum anggota Polres Toraja terkait penyebaran video testimoninya yang menggiring opini negatif Polri di media sosial.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus di Magetan, Tewaskan 7 Orang, Polisi Sampai Gunakan 3D Scanner Untuk Ini
"Ya saudara Aipda A dilanjutkan pemeriksaannya langsung oleh Propam Polda terkait tindakannya yang mencemarkan nama baik Polri,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, SIK, SH, MH.
Lanjut Suartana, Aipda A juga menyampaikan permohonan maaf secara tulus terhadap institusi Polri atas perbuatannya yang mencoreng nama Institusi Polri.
Dalam testimoninya Aipda mengaku dalam lubuk hati paling dalam mengatakan bahwa video yang dibuatnya hanya kesal dirinya karena dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Toraja.
Suartana mejelaskan, video yang dibuatnya hanya untuk konsumsi pribadi, namun ternyata menyebar ke publik.
Aipda Aksan juga menegaskan bahwa tuduhannya , mau sekolah polisi, atau mutasi,itu bayar, serta pemangkasan bbm, dan dana dipa itu merupakan asumsi pribadinya saja tanpa adanya bukti atau fakta.
Kabid Humas pun berharap dengan adanya pernyataan Aipda A, ini masyarakat tidak percaya terkait opini yang yang dibangun Aipda A.
Kemudian Suartana menggaris bawahi pernyataan Aipda A bahwa menjadi anggota Polri, mutasi dan menjadi Perwira harus bayar, sama sekali tidak dapat dibuktikan.
Melainkan hanya sebatas asumsi pribadi tanpa dilengkapi data dan fakta maupun bukti
Di samping dilakukan pemeriksaan Propam Polda, juga ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri untuk mencari informasi data fakta dan bukti-bukti viralnya saudara A.
Ditegaskan juga oleh Kabid Humas Polda Sulsel, bahwa perbuatan Aipda Aksan telah melanggar disiplin dan/atau kode etik profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan/atau Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.***