DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Begini Kronologi Perampokan Alfamart di Bekasi, Tak Butuh Waktu Lama Langsung Diringkus

image
Begini Kronologi Perampokan Alfamart di Bekasi, Tak Butuh Waktu Lama Langsung Diringkus/ Dok PMJNEWS

ORBITINDONESIA- Berikut kronologi perampokan minimarket Alfamart MT Haryono 2 Kampung Burangkeng Rt003/007 Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.

Tak butuh waktu lama, pelaku perampokan Alfamart langsung diringkus Tim Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum, menjelaskan jumlah perampok yang saat ini menjadi tersangka berjumlah dua orang serta mempunyai peran yang berbeda.

Baca Juga: Bikin Konten Video Berisi Opini Negatif di Media Sosial, Polisi di Toraja Ini Minta Maaf

Antara lain, JT (23) yang bertugas menutup rolling door Alfamart dan mengambil uang di laci dan HH (25) yang berperan mengancam kasir Alfamart.

“Para pelaku masuk ke dalam Alfamart sekaligus memeriksa situasi, kemudian setelah situasi sepi satu pelaku menutup rolling door dan pelaku lain mengancam kasir dengan pisau,” terang Gidion, dalam keterangannya, Selasa 6 Desember 2022.

“Setelah itu para pelaku mengambil uang yang berada didalam laci. Satu unit handphone, berbagai macam rokok dan scanner barang, kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut pelaku melarikan diri,” sambungnya.

Baca Juga: Panik Akibat Gempa, Siswa SMKN 4 Jember yang Sedang Ujian di Lantai Tiga Berhamburan

Lanjut Gidion, anggota Polrestro Bekasi melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui berada di Jl Raya Pantura Rt003/005 Kelurahan Jatake Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang.

“Tim opsnal mengamankan para pelaku yang sedang beristirahat. Dan pada saat digeledah para pelaku masih membawa tas berisikan uang, logam mulia dan baju baru dengan mengendarai motor hendak pulang ke Medan,” tuturnya.  

Kemudian para pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus di Magetan, Tewaskan 7 Orang, Polisi Sampai Gunakan 3D Scanner Untuk Ini

Para pelaku terancam Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun***

Berita Terkait