KKP: Kepulauan Widi Adalah Milik Indonesia, Rencana Jual Beli Pulau Itu Tidak Legal
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 06 Desember 2022 12:30 WIB
KKP sudah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Pemerintah Daerah, Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL. Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif.
Sikap tegas KKP dalam menyikapi isu pelelangan Kepulauan Widi ini menunjukkan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Sebelumnya, berbagai upaya penertiban terhadap usaha pemanfaatan pesisir dan pulau kecil juga dilakukan oleh KKP di sejumlah wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Piala Dunia 2022 : Kalah dari Brasil, Pelatih Korea Selatan Putuskan Mundur
KKP meminta PT. LII sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara, untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat, saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut, baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
Berdasarkan data KKP, sebagaimana dikemukakan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL.
Padahal sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya, dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA), wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan PKKPRL. Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA. ***