KKP: Kepulauan Widi Adalah Milik Indonesia, Rencana Jual Beli Pulau Itu Tidak Legal
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 06 Desember 2022 12:30 WIB
ORBITINDONESIA - Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi peraturan perundang-undangan. Regulasi kita tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara
Hal itu ditegaskan Wahyu Muryadi, Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dalam siaran pers yang beredar, Selasa, 6 Desember 2022. Wahyu menanggapi isu pelelangan Kepulauan Widi.
Wahyu sekaligus menjawab pemberitaan, yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang, sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions, yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
Baca Juga: Piala Dunia 2022 : Fakta Menarik dari Korea Selatan Melawan Brasil
Menurut Wahyu, berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan.
Apalagi 83 pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi.
Badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII), yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.
Baca Juga: Prediksi Pertandingan Portugal vs Swiss di Babak 16 Besar Piala Dunia 2022 Qatar
“Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat, sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan,” tegas Wahyu.