DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KKP: Kepulauan Widi Adalah Milik Indonesia, Rencana Jual Beli Pulau Itu Tidak Legal

image
KKP tentang status Kepulauan Widi di Maluku Utara

ORBITINDONESIA - Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi peraturan perundang-undangan. Regulasi kita tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara

Hal itu ditegaskan Wahyu Muryadi, Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dalam siaran pers yang beredar, Selasa, 6 Desember 2022. Wahyu menanggapi isu pelelangan Kepulauan Widi.

Wahyu sekaligus menjawab pemberitaan, yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang, sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions, yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 : Fakta Menarik dari Korea Selatan Melawan Brasil

Menurut Wahyu, berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan.

Apalagi 83 pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi.

Badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII), yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Portugal vs Swiss di Babak 16 Besar Piala Dunia 2022 Qatar

“Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat, sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan,” tegas Wahyu.

KKP sudah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Pemerintah Daerah, Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL. Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif.

Sikap tegas KKP dalam menyikapi isu pelelangan Kepulauan Widi ini menunjukkan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Sebelumnya, berbagai upaya penertiban terhadap usaha pemanfaatan pesisir dan pulau kecil juga dilakukan oleh KKP di sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 : Kalah dari Brasil, Pelatih Korea Selatan Putuskan Mundur

KKP meminta PT. LII sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara, untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat, saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut, baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

Berdasarkan data KKP, sebagaimana dikemukakan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL.

Padahal sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya, dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA), wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan PKKPRL. Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA. ***

 

Berita Terkait