DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Liburan Tahun Baru 2023, Pemerintah Terapkan PPKM, Catat Wilayahnya

image
Liburan Tahun Baru 2023, Pemerintah Terapkan PPKM, Catat Wilayahnya. Ilustrasi Liburan / Freepik

ORBITINDONESIA- Pandemik Covid-19 belum berkahir. Pemerintah akan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa liburan tahun baru 2023.

Perpanjangan PPKM berlaku mulai 6 Desember 2022 sampai sampai dengan 9 Januari 2023.

Perpanjangan pemberlakuan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Luar Jawa Bali.

Baca Juga: Jember Diguncang Gempa Tiga Kali, Terbesar Berkekuatan Magnitudo 6,2, Ini Kata BPBD

Perpanjangan PPKM sebagai langkah antisipatif pemerintah menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pada penerapan PPKM kali ini seluruh daerah berada pada level 1.

Tidak ada pengetatan wilayah atau kenaikan level PPKM baik di Jawa-Bali maupun daerah luar Jawa-Bali meskipun pada akhir tahun ini mobilitas masyarakat diperkirakan akan tinggi.

Baca Juga: Profil Yudo Margono, Anak Petani Asal Madiun yang Kini Jadi Calon Panglima TNI

"Perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru 2023, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus COVID-19," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keterangannya, Selasa 6 Desember 2022.

Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen, terdapat penegasan kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan berkaitan dengan libur Natal 2022 maupun Tahun Baru 2023 untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi

Halaman:

Berita Terkait