Pemkab Lumajang Tetapkan Status Masa Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari, Berikut Poin Pentingnya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 05 Desember 2022 17:00 WIB
ORBITINDONESIA -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang telah menetapkan status masa tanggap darurat bencana sejak Gunung Semeru kembali erupsi pada 4 Desember 2022.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, pihaknya menetapkan masa tanggap darurat bencana akibat Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru selama 14 hari. Berikut poin pentingnya.
"Tanggap darurat 14 hari sejak hari ini, SK Bupati segera saya tandatangani," ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) saat dikonfirmasi di Pos Pengungsian Desa Penanggal, Minggu 4 Desember 2022.
Baca Juga: Update Kondisi Gunung Semeru, 5 Desember 2022, Hingga Pukul 6 Pagi Sudah 29 Kali Letusan
Cak Thoriq juga menyampaikan, bahwa sebelumnya Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi telah menetapkan status gunung semeru naik menjadi Awas level IV.
Oleh karenanya, masyarakat yang berada di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat dan mengevakuasi diri di posko pengungsian yang telah disediakan.
"Sejalan dengan status gunung semeru yang awas, saya memerintahkan seluruh OPD sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mengkonsolidasi para pengungsi bisa diintervensi karena tersebar di beberapa tempat dan penyebarannya lebih luas," katanya.
Baca Juga: Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru Evakuasi Kambing hingga Barang Berharga
Baca Juga: NGERI, Warga Kota Samarinda Kalimantan Timur yang Idap HIV/AIDS Mencapai 380 Orang
Sementara itu, disinggung mengenai kemungkinan adanya korban, bupati menjelaskan, bahwa sampai dengan berita ini diturunkan masih belum ada laporan jumlah korban maupun laporan kehilangan dari masyarakat.