DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Nurul Ghufron Berharap Yudo Margono Tingkatkan Sinergisitas KPK dan TNI

image
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK.

ORBITINDONESIA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengharapkan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat meningkatkan sinergisitas KPK dan TNI dalam memberantas korupsi.

"Kami berharap sinergi yang sudah ada ini bisa ditingkatkan lebih lanjut, termasuk juga dalam penegakan hukum. Harapannya begitu," kata Ghufron usai menghadiri malam penghargaan Anti-Corruption Film Festival 2022 di Jakarta, Sabtu 3 Desember 2022 malam seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.

KPK pun mengucapkan selamat atas penunjukan Laksamana Yudo sebagai Panglima TNI.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Agama, Istri, dan Anak

Baca Juga: Vero, Istri Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Bakal Jabat Ketua DharmaPertiwi, Ini Sejarah dan Tugasnya

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Veronica Yulis Prihayati, Istri Panglima TNI Yudo Margono yang Juga Seorang Polisi

"KPK sekali lagi menghormati dan tentu kemudian menyampaikan selamat dan sukses atas penunjukan Pak Yudo dari Kasal ke Panglima TNI. Sekali lagi kami berharap tentunya adalah selalu sinergi karena selama ini TNI bersama KPK merupakan pilar pilar bangsa menegakkan hukum," kata Ghufron.

Rapat internal Komisi I DPR RI menyetujui Yudo sebagai Panglima TNI mengganti Jenderal TNI Andika Perkasa.

Persetujuan Komisi I DPR itu diberikan setelah Yudo menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon panglima TNI.

"Setelah mempertimbangkan pandangan fraksi dan anggota, maka Komisi I DPR RI memberikan persetujuan pengangkatan Laksamana (TNI) Yudo Margono sebagai panglima TNI," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Sering Jadi Sorotan di Papua, Calon Panglima TNI Yudo Margono Janji, Tegas Tapi Tetap Humanis

Meutya menjelaskan seluruh fraksi setuju pengangkatan Yudo sebagai Panglima TNI sehingga dalam rapat internal Komisi I DPR tidak dilaksanakan pemungutan suara atau voting.

Persetujuan tersebut diambil setelah Komisi I DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Yudo selama tiga jam.

Rapat Internal Komisi I DPR itu juga menyetujui pemberhentian Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Selain itu, Komisi I DPR juga mengapresiasi dedikasi Andika karena telah memajukan institusi TNI. ***

Berita Terkait