DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejakasaan Tinggi NTB Ambil Alih Pengusutan Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Apung Labuhan Lalar

image
Gedung Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram.

ORBITINDONESIA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih pengusutan dugaan korupsi pembangunan Dermaga Apung Labuhan Lalar dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Herris Priyadi yang dihubungi di Mataram, Kamis, 1 Desember 2022 membenarkan pengambilalihan tersebut.

"Iya, sudah tidak di kami lagi, kasusnya sudah di Kejati NTB sekarang," kata Herris seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Buka Ruang Pelaporan Berkait Informasi Dugaan JAKSA MINTA UANG Perkara BLUD RSUD Praya NTB

Baca Juga: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Inspeksi Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah NTB

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Batang Jawa Tengah Periksa Guru Agama Tersangka Dugaan Pencabulan 23 Siswi SMP

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengaku belum memperoleh informasi, baik dari bidang intelijen maupun pidana khusus.

Dermaga Apung Labuhan Lalar di tepi Barat Pulau Sumbawa menghadap langsung ke perairan Selat Alas. Proyek ini menelan anggaran Rp1,5 miliar dari APBD Perubahan Tahun 2016, namun sekarang terbengkalai.

Dalam perencanaan awal, pemerintah membangun dermaga ini untuk menunjang transportasi jalur laut, khusus kategori kapal cepat dengan rute penyeberangan Kabupaten Sumbawa Barat-Kabupaten Lombok Timur.

Namun, belum terealisasi karena dermaga apung tersebut tidak berfungsi sesuai perencanaan.

Baca Juga: Paten! Kejaksaan Tinggi Banten Berhasil Tagih Kredit Macet Rp19 Miliar Bank Banten

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada tahun 2019 memberi atensi dengan menelusuri penyebab dermaga itu mangkrak.

Menurut informasi yang diterima kejaksaan, gelombang laut besar pernah menerjang dermaga tersebut sehingga mengakibatkan material dermaga hanyut dan hilang terbawa arus.

Perbaikan sudah dilakukan pihak kontraktor pelaksana. Namun, kembali rusak tanpa ada perbaikan lanjutan.

Selain menelusuri informasi lapangan, kejaksaan pernah meminta klarifikasi kepada pihak yang mengetahui dan terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut. Salah satunya, Kepala Dinas Perhubungan Sumbawa Barat. ***

Berita Terkait