Buntut Pelecehan Seksual di Lingkungan Kemenkop UKM, Ini Tanggapan Tegas Teten Masduki
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 29 November 2022 15:58 WIB
ORBITINDONESIA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan tak akan main-main dengan kasus pelecehan seksual yang pernah terjadi di lingkungan kementriannya.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan pegawai di di lingkungan Kemenkop UKM tersebut terjadi pada tahun 2019, kini Teten ingin memastikan bahwa kasus tersebut tak akan terjadi lagi.
Teten tak segan memberi sanksi tegas, sesuai rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Tim Independen.
Baca Juga: Cek UMP Jawa Tengah 2023, Ganjar Pranowo Umumkan Kenaikan Upah Sebesar 8,01 Persen
"Kami memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada dua PNS atas nama ZPA dan WH, serta satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun," jelas Teten Masduki dalam keterangannya, Selasa 29 November 2022.
"Sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja," sambungnya.
Dia menambahkan, Kemenkop UKM juga telah melakukan pembatalan rekomendasi beasiswa yang diberikan kepada pegawai yang terlibat atas nama ZPA.
Baca Juga: ALEXANDRA GOTTARDO Sambut Baik Kebijakan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dari Imigrasi
Pada kesempatan yang sama, Teten mengungkapkan terdapat beberapa kendala yang menyebabkan kasus pelecehan seksual ini menjadi berlarut-larut.
Salah satunya, terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
"Adanya perdamaian antara pelaku dan korban, pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dengan korban ND, hingga hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan KemenKopUKM, menjadi kendala kami dalam menyelesaikan kasus ini," tuturnya.
Teten menegaskan pihaknya tidak menolerir perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.
Dia berkomitmen untuk menindak seluruh oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini.
"Kami telah membentuk Majelis Kode Etik baru yang bersih dari relasi kekerabatan, baik dengan pelaku maupun korban sebagai tindak lanjut dari pembubaran Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya di tahun 2020," ujarnya***