Jaksa Sebut Nikita Mirzani Bikin Tas Hermes Dito Mahendra Tidak Laku, Segini Kerugiannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 14 November 2022 15:15 WIB
ORBITINDONESIA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang menyeret artis Nikita Mirzani, Senin, 14 November 2022.
Di dalam dakwaannya, Nikita Mirzani disebut telah membuat saksi pelapor Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp17 juta.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian material sebesar Rp 17 juta," kata JPU.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Nikita Mirzani Curhat Soal Tempat Tinggal di Rutan: Biasa Aja
JPU kemudian menjelaskan kronologi kasus yang membuat Nikita Mirzani duduk di persidangan sebagai terdakwa.
Pada Minggu, 8 Mei 2022, pukul 20.0 WIB, di Union Café Plaza Senayan, Dito Mahendra bertemu dengan calon kliennya bernama Melisa. Saat itu Dito Mahendra menawarkan sepatu merek Hermes dengan harga Rp 17,5 juta.
Melisa tertarik dan pada Jumat 13 Mei 2022 menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp 5 juta kepada saksi Hairul.
Baca Juga: Keren Elon Musk pakai batik Sulawesi Tengah saat bicara di KTT B20
Namun pada Rabu, 18 Mei 2022, Melisa, melihat gambar Dito Mahendra yang telah diedit dan diunggah di Instagram Story Nikita Mirzani.