Jaksa Sebut Nikita Mirzani Bikin Tas Hermes Dito Mahendra Tidak Laku, Segini Kerugiannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 14 November 2022 15:15 WIB
Melisa kemudian menghubungi Hairul untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes.
"Kemudian menghubungi saksi Hairul untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik saksi Mahendra Dito dan meminta pengembalian uang DP yang telah saksi Melisa bayarkan kepada saksi Hairul Yusi," ungkap JPU.
Baca Juga: Hadiri scara Virtual di B20 Summit di Bali, Elon Musk : Indonesia Punya Masa Depan yang Cerah
Nikita Mirzani didakwa dengan pasal berlapis tentang pencemaran nama baik. Pertama Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan ketiga Pasal 311 KUHP.
JPU menilai terdakwa dengan sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisannya.
"Selanjutnya, timbul niat terdakwa menyampaikan kepada masyarakat perihal peristiwa tersebut dengan memanfaatkan ketenaran sebagai publik figure," kata JPU.****