DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

OMG! Nikita Mirzani Berani Semprot Hakim di Persidangan Gara Gara Ini, Simak Ceritanya

image
Didakwa 3 dakwaaan Nikita Mirzani lakukan Eksepsi.

ORBITINDONESIA - Artis Nikita Mirzani yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin, 14 November 2022.

Nikita Mirzani menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di dalam dakwaannya, JPU menyebut Nikita Mirzani telah bersalah karena menyebabkan kerugian materil terhadap Dito Mahendra sebesar Rp17,5 juta.

Baca Juga: Jaksa Sebut Nikita Mirzani Bikin Tas Hermes Dito Mahendra Tidak Laku, Segini Kerugiannya

Terhadap dakwaan tersebut, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau Nita keberatan.

Hakim lalu memutuskan untuk menunda persidangan hingga dua pekan.

"Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut," ujar Dedy Adi Saputra, Ketua Majelis Hakim.

Namun, tiba-tiba alasan hakim tersebut langsung dipotong dan diprotes oleh Nikita Mirzani.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Nikita Mirzani Curhat Soal Tempat Tinggal di Rutan: Biasa Aja

Halaman:
1
2

Berita Terkait