DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

OMG! Nikita Mirzani Berani Semprot Hakim di Persidangan Gara Gara Ini, Simak Ceritanya

image
Didakwa 3 dakwaaan Nikita Mirzani lakukan Eksepsi.

"Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan," timpal Nikita Mirzani.

"Jadi khusus untuk minggu ini saja," jawab hakim.

Terkait penundaan tersebut, Nikita Mirzani mengaku tidak masalah.

Yaudah, karena aturannya begitu," tandasnya.

Nikita Mirzani didakwa dengan pasal berlapis tentang pencemaran nama baik. Pertama Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Lima Fakta Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Simbol Persahabatan UEA dan Indonesia, Diresmikan Hari Ini

JPU menilai terdakwa dengan sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisannya.

"Selanjutnya, timbul niat terdakwa menyampaikan kepada masyarakat perihal peristiwa tersebut dengan memanfaatkan ketenaran sebagai publik figure," kata JPU.****

Halaman:
1
2

Berita Terkait